(SPIRIT ERA), Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan hutan Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, mulai mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.
Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko, S.P., M.Si., menegaskan akan segera melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Marisa guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
“Siap, terima kasih infonya. Saya akan komunikasikan dengan Kepala KPH Marisa,” tegas Bambang melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/5/2026).
Langkah ini dinilai penting mengingat lokasi yang disebut-sebut menjadi area aktivitas PETI berada di kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan dan ekosistem.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Sjamsuddin Hadju, saat dihubungi via WhatsApp, Jum’at (29/05) belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, dugaan aktivitas PETI di kawasan Tomula menjadi sorotan keras aktivis lingkungan, Pian Saidi. Ia mendesak aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Menurut Pian, lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan konservasi. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya.
Ia juga menyoroti perlunya tindakan cepat dari pemerintah agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan.
“Kami mendesak Kepala DLHK Provinsi Gorontalo dan BKSDA Wilayah II Gorontalo-Manado segera turun ke lapangan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan,” tegas Pian.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas PETI benar terjadi di kawasan hutan Tomula, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.(*)






