Ikbal Rasid Buka Suara, Tegaskan Bukan Pemasok BBM Ilegal di Dengilo

[SPIRIT ERA], POHUWATO – Isu yang menyeret nama Ikbal Rasid sebagai pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan pertambangan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, akhirnya mendapat tanggapan langsung.

Ikbal menepis seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya beraktivitas sebagai penambang lokal.

Menurut Ikbal, kabar yang berkembang di tengah masyarakat tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Selama ini ia hanya menjalankan aktivitas pertambangan sebagaimana penambang lainnya dan tidak pernah terlibat dalam penyediaan maupun distribusi BBM.

“Saya tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Saya bukan pemasok BBM di wilayah Dengilo maupun di lokasi pertambangan lainnya. Saya hanya penambang lokal yang beraktivitas seperti penambang-penambang lainnya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (23/6/2026).

Ikbal mengaku keberatan dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya karena dinilai telah merugikan nama baik dan reputasinya. Ia mengingatkan agar setiap informasi yang beredar terlebih dahulu diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik.

“Saya tidak ada urusan sebagai pemasok BBM ilegal. Jangan menyebarkan fitnah yang merugikan nama baik seseorang,” tegasnya.

Tak hanya membantah isu tersebut, Ikbal juga meluruskan anggapan mengenai perannya di kawasan pertambangan. Ia menegaskan dirinya bukan pengepul atensi ataupun koordinator distribusi logistik pertambangan.

Menurutnya, keterlibatan yang selama ini dijalankan lebih kepada pengendalian dampak lingkungan agar aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

“Saya bukan pengepul atensi. Saya hanya berperan sebagai koordinator pengendalian dampak lingkungan,” jelasnya.
Ikbal juga menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun menjalani proses hukum apabila ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya. Namun, ia meminta agar setiap tuduhan didasarkan pada fakta, bukan opini ataupun informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau memang ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang merugikan orang lain,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pihak yang diduga memasok BBM ke kawasan pertambangan di Kecamatan Dengilo. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan aparat dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang masih berkembang.(*)

Editor: Hans Pieter